Keberadaan norma khusus dalam peraturan penyelenggaraan pemilu yang mengecualikan kewajiban menyertakan bukti kelulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) bagi calon presiden dan wakil presiden menjadi fokus pembuktian dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2007–2012, I Gusti Putu Artha, mengungkapkan bahwa aturan pengecualian semacam itu belum pernah dimuat dalam regulasi pemilu mana pun sejak tahun 2004.
Keterangan tersebut disampaikan Putu Artha saat hadir sebagai saksi yang diajukan pihak Pemohon dalam sidang lanjutan perkara sengketa persyarat pendidikan pencalonan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Sorotan Atas Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023
Di hadapan majelis hakim MK, Putu Artha menyoroti secara spesifik norma yang tercantum dalam Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Ketentuan tersebut mengatur bahwa seorang calon presiden atau calon wakil presiden yang memiliki bukti kelulusan dari perguruan tinggi tidak lagi diwajibkan melampirkan bukti kelulusan SMA dari luar negeri.
Berdasarkan rekam jejak penyusunan regulasi pemilu yang diketahuinya, Putu menegaskan bahwa klausul pengecualian ini merupakan hal baru yang tidak memiliki preseden pada pemilu-pemilu terdahulu.
“Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 Pasal 18 ayat (3) yang muncul dalam Peraturan KPU, maka berdasarkan pengalaman dan pengetahuan saya selama ini sejak pemilu tahun 2004 sampai pemilu tahun 2024 dalam pemilu legislatif, itu memang saya ketahui tidak ada pasal pengecualian itu,” ujar Putu Artha dalam persidangan.
Ia menambahkan bahwa penelusuran aturan serupa juga tidak ditemukan pada Pemilu DPD RI periode 2004 hingga 2024, pemilihan anggota DPRD tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, serta penyelenggaraan Pilkada serentak sejak 2008, 2010, 2015, hingga 2020. Bahkan untuk kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2004 hingga 2019, norma pengecualian bukti kelulusan tingkat menengah tersebut belum pernah diberlakukan.
Rekam Jejak Verifikasi dan Potensi Intervensi Regulasi
Selain memaparkan komparasi aturan, Putu menceritakan pengalaman empirisnya saat bertugas sebagai penyelenggara Pemilu 2009. Ia menekankan pentingnya verifikasi faktual di lapangan guna memastikan keabsahan dokumen calon, melebihi sekadar pemeriksaan administratif belakangan hari.
Putu mengisahkan momen ketika KPU menggugurkan seorang calon anggota DPR RI pada Pemilu 2009 setelah mendapati kejanggalan dokumen ijazah SMA. Meskipun berkas telah terlegalisasi, pemeriksaan fisik bersama Bawaslu ke sebuah sekolah di wilayah Kuningan membuktikan bahwa nomor stambuk ijazah tersebut adalah milik orang lain dan sang calon hanya menempuh pendidikan hingga kelas dua.
Di samping persoalan verifikasi, Putu turut menyinggung maraknya tekanan maupun upaya pihak luar dalam memengaruhi penyusunan regulasi pemilu. Ia menceritakan peristiwa pada 2009 ketika dua utusan dari Sumatra mendatanginya membawa nama presiden demi mengubah aturan batasan lima tahun bagi mantan narapidana dalam pilkada.
Pengalaman tersebut, menurut Putu, menunjukkan betapa rawan anggota KPU terhadap intervensi luar dalam pembuatan aturan apabila tidak memiliki keteguhan sikap dalam menjalankan prinsip integritas penyelenggaraan pemilu.
Rangkaian Gugatan Persyaratan Pendidikan Gibran di MK
Persidangan pembuktian ini merupakan bagian dari pemeriksaan perkara bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diregistrasi resmi oleh Mahkamah Konstitusi pada 17 September 2026. Gugatan ini diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya pada 10 September 2026, dengan KPU sebagai pihak Termohon dan Bawaslu RI sebagai Pihak Turut Terkait.
Para pemohon yang terdiri dari Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, serta Tiurma M.S. Sihombing, mempersoalkan keabsahan kualifikasi pendidikan Gibran Rakabuming Raka sewaktu ditetapkan sebagai calon wakil presiden.
Pihak pemohon menilai informasi mengenai pemenuhan syarat pendidikan tersebut tidak terbuka secara utuh sejak awal. Melalui proses pembuktian yang transparan dan akuntabel di MK, pemohon meminta mahkamah menguji kebenaran yuridis berkas pencalonan tersebut. Apabila bukti persidangan mengonfirmasi pemenuhan syarat, MK diharapkan menegaskan keabsahannya; sebaliknya jika terbukti tidak memenuhi kualifikasi hukum, pemohon mendesak MK menjatuhkan sanksi diskualifikasi.

