Lewati ke konten utama
September 24, 2026Tim Redaksi Pulse.IndoTrenesia.com
pulse.indotrenesia.com
HomeHukumArtikel
Hukum

MK Minta KPU dan Bawaslu Buka Risalah PKPU 19/2023 dalam Sidang Gugatan Ijazah Gibran

September 21, 2026 · Tim Redaksi Pulse.IndoTrenesia.com
MK Minta KPU dan Bawaslu Buka Risalah PKPU 19/2023 dalam Sidang Gugatan Ijazah Gibran

Mahkamah Konstitusi menginstruksikan Komisi Pemilihan Umum RI dan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI untuk membongkar seluruh rekam jejak serta risalah pembahasan perubahan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Perintah ini disampaikan langsung dalam sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 terkait kualifikasi ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Senin malam, 21 September 2026.

Perkara yang terdaftar dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut diinisiasi oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Majelis Hakim MK yang dipimpin Saldi Isra secara khusus menyoroti klausul pengecualian syarat bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi calon yang menempuh pendidikan di lembaga asing luar negeri.

MK Minta Bukti Perdebatan Internal KPU dan Konsultasi DPR

Dalam jalannya persidangan, Hakim Konstitusi Saldi Isra menegaskan bahwa KPU selaku pihak Termohon wajib membawa dokumen otentik mengenai proses perubahan regulasi tersebut. KPU diminta menyerahkan seluruh bukti pembahasan, daftar hadir jajaran komisioner, hingga catatan perdebatan yang timbul sewaktu merumuskan klausul pengecualian kelulusan SMA luar negeri.

“Tolong kami diberi bukti-bukti dan kelengkapan risalah pembahasan revisi PKPU 19/2023. Tolong disampaikan ke Mahkamah ketika PKPU persyaratan ini yang kemudian mencantumkan frasa dikecualikan bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri,” ujar Saldi Isra di ruang sidang MK.

Saldi menggarisbawahi bahwa setiap perubahan Peraturan KPU mensyaratkan adanya proses pertimbangan bersama Dewan Perwakilan Rakyat. KPU diminta memaparkan kembali materi pertimbangan serta substansi perdebatan yang mengemuka dalam konsultasi bersama DPR kala regulasi itu disesuaikan.

Seluruh bukti, risalah, serta penjelasan rinci dari KPU ditengat untuk diserahkan dalam sidang lanjutan beragenda penyampaian jawaban Termohon pada Rabu, 23 September 2026.

Sorotan Penyelenggaraan Pengawasan oleh Bawaslu RI

Selain memberikan mandat pembuktian kepada KPU, Mahkamah Konstitusi melayangkan instruksi serupa kepada Bawaslu RI yang berkedudukan sebagai Pihak Turut Terkait. Lembaga pengawas pemilu tersebut diminta memaparkan secara formal bentuk pengawasan yang telah dijalankan selama proses verifikasi keterpenuhan syarat pendidikan pasangan calon.

Saldi meminta Bawaslu menjelaskan apakah terdapat pemantauan khusus, aduan keberatan dari masyarakat, atau tindakan korektif yang diambil sewaktu perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mulai diberlakukan dalam tahapan pencalonan.

Langkah MK ini diambil untuk memetakan secara utuh kronologi serta derajat kepatuhan hukum dari instrumen teknis pemilu yang digunakan KPU dalam menetapkan pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Daftar Pemohon dan Poin Tuntutan Perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026

Permohonan gugatan PHPU ini diajukan secara resmi ke Mahkamah Konstitusi pada 10 September 2026 sebelum akhirnya diregistrasi pada 17 September 2026. Terdapat 12 figur publik dan tokoh hukum yang bertindak sebagai pemohon, yaitu:

  • Brahma Aryana
  • Ansufri ID Sambo
  • Denny Indrayana
  • Fachrul Razi
  • Tyasno Sudarto
  • Slamet Soebijanto
  • Hanafie Asnan
  • Soenarko MD
  • drg. Moeryono
  • H.M. Subhan
  • Bonatua Silalahi
  • Dra. Tiurma M.S. Sihombing

Para pemohon menilai bahwa ketentuan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur syarat pendidikan minimal berijazah SMA atau sederajat merupakan aturan imperatif yang tak dapat dikesampingkan oleh regulasi di bawah undang-undang.

Dalam petitum yang dibacakan, pemohon mengajukan delapan poin tuntutan utama kepada Mahkamah Konstitusi:

  1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan persyaratan pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran dan penetapan calon.
  3. Menyatakan diskualifikasi terhadap calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan sesuai UU Pemilu.
  4. Menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden mengandung cacat hukum sejak semula (ab initio) sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
  5. Membatalkan empat Keputusan KPU terkait, yakni Keputusan Nomor 1632 Tahun 2023 (Penetapan Pasangan Calon), Nomor 1644 Tahun 2023 (Penetapan Nomor Urut), Nomor 360 Tahun 2024 (Penetapan Hasil Pemilu Nasional), dan Nomor 504 Tahun 2024 (Penetapan Pasangan Calon Terpilih).
  6. Membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  7. Memerintahkan MPR menggelar sidang pemilihan wakil presiden baru berdasarkan dua nama yang diusulkan Presiden dalam tenggat paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan, merujuk Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
  8. Memerintahkan pemuatan putusan tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Persidangan lanjutan pada Rabu mendatang diproyeksikan menjadi fase krusial bagi KPU dan Bawaslu untuk memberikan pertanggungjawaban hukum serta transparansi administratif atas legalitas penyusunan aturan teknis syarat pendidikan pencalonan.

Sumber referensi: news.detik.com · news.detik.com