Penindakan tegas menyasar fasilitas tidak berizin di lingkungan pemasyarakatan. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memimpin langsung proses perataan deretan bangunan berbentuk klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, setelah terbukti berdiri secara ilegal tanpa pernah terdaftar sebagai barang milik negara.
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Irjen Imipas), Komjen Rudi Setiawan, mengonfirmasi bahwa seluruh struktur fisik bangunan tersebut didirikan menggunakan skema swadaya. Pembangunan fasilitas itu dipastikan sama sekali tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tidak mengantongi izin resmi, serta melanggar tata ruang karena menempati zona terlarang di sempadan sungai.
Langkah penertiban lapangan ini menjadi muara dari serangkaian temuan awal Ombudsman Republik Indonesia yang sempat merekam aktivitas penghunian di klaster tersebut. Penataan fasilitas di lembaga pemasyarakatan kini diperketat seiring terbukanya praktik penyalahgunaan wewenang dan pembiaran struktur ilegal di dalam area dinas.
Bukti Pelanggaran Aset dan Tata Ruang Sungai
Komjen Rudi Setiawan menegaskan bahwa status keberadaan bangunan mewah di Lapas Cibinong melanggar aturan tata kelola aset negara. Karena tidak pernah terdaftar dalam skema Barang Milik Negara (BMN), keberadaan bangunan tersebut secara hukum tidak terdata dan tidak memiliki legalitas operasional.
Lokasi pembangunan yang memanfaatkan kawasan bantaran sungai menjadi pelanggaran aturan tata ruang yang serius. Ketentuan hukum secara tegas melarang pendirian fasilitas hunian di sepanjang garis sempadan aliran air demi memelihara fungsi lingkungan dan mencegah risiko keselamatan.
Hasil temuan sidak Ombudsman sebelumnya juga menguatkan keterlibatan pihak-pihak tertentu melalui dokumentasi foto penghuni di area klaster. Pihak kementerian telah mengantongi identitas pihak yang sempat menempati fasilitas tersebut dan kini menelusuri jajaran petugas yang memberi izin atau pembiaran atas pembangunan tanpa izin tersebut.
Ekskavator Ungu Ratakan Rumah Dinas Nomor 3 hingga 7
Eksekusi pembongkaran fisik bangunan dilaksanakan pada Rabu (30/9/2026) mulai pukul 12.45 WIB. Sebuah alat berat ekskavator berwarna ungu dikerahkan langsung ke lokasi untuk merobohkan seluruh deretan bangunan tak berizin di area tersebut.
Proses pembersihan dilakukan bertahap, dimulai dari rumah dinas nomor 3 lalu berlanjut ke rumah dinas nomor 4, 5, 6, hingga nomor 7. Alat berat merobohkan struktur kanopi, tembok depan, hingga halaman sebelum bergerak meratakan bagian tengah bangunan.
Jalannya pembongkaran dipantau langsung di lokasi oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi bersama jajaran pimpinan dan anggota Komisi XIII DPR RI. Kehadiran unsur legislatif mempertegas fungsi pengawasan terhadap proses pembenahan total di lingkungan pemasyarakatan.
Ancaman Sanksi Berat dan Pemeriksaan Kalapas
Penyelidikan internal menyimpulkan telah terjadi penyalahgunaan wewenang di tingkat pengawasan Lapas Kelas IIA Cibinong. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memastikan penanganan perkara tidak berhenti pada pembongkaran fisik bangunan semata, melainkan berlanjut ke penegakan disiplin pegawai.
Rudi menegaskan bahwa sanksi berat telah disiapkan bagi jajaran yang terbukti terlibat atau membiarkan pelanggaran ini terjadi. Rentang sanksi tegas yang membayang-bayangi pejabat terkait meliputi demosi jabatan, penonaktifan dari posisi kedinasan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sebagai bagian dari pengusutan, pemeriksaan intensif dan konfrontasi keterangan telah dijalankan terhadap Kepala Lapas (Kalapas) Cibinong pada Selasa malam. Pemeriksaan tersebut turut disaksikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi XIII DPR guna menguji kesesuaian fakta lapangan dengan keterangan para pihak sebelum penetapan sanksi resmi dilayangkan.

