Lewati ke konten utama
Oktober 2, 2026Tim Redaksi Pulse.IndoTrenesia.com
pulse.indotrenesia.com
Home›Hukum›Artikel
Hukum

Sidak Komisi XIII DPR di Lapas Cibinong: Temuan Ferdy Sambo hingga Pembongkaran Klaster Mewah

September 30, 2026 · Tim Redaksi Pulse.IndoTrenesia.com
Sidak Komisi XIII DPR di Lapas Cibinong: Temuan Ferdy Sambo hingga Pembongkaran Klaster Mewah

Inspeksi mendadak yang digelar pimpinan Komisi XIII DPR di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyibak kondisi terkini di balik tembok fasilitas pemasyarakatan tersebut. Rombongan dewan tidak hanya memantau proses penertiban fasilitas tak berizin, tetapi juga mengonfirmasi secara langsung keberadaan terpidana Ferdy Sambo yang tengah menjalani masa hukuman di sana.

Kunjungan lapangan yang berlangsung pada Rabu (30/9/2026) ini dipimpin oleh jajaran Wakil Ketua Komisi XIII DPR, yakni Sugiat Santoso, Dewi Asmara, dan Andreas Hugo Pareira. Inspeksi ini berfokus pada evaluasi tata kelola hunian warga binaan setelah mencetusnya isu keberadaan klaster mewah di dalam area tempat tahanan tersebut.

Keberadaan Ferdy Sambo dan Aktivitas Kerohanian di Lapas

Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira mengonfirmasi bahwa dirinya bertemu langsung dengan mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo, saat mengitari kompleks Lapas Cibinong. Sambo terpantau sedang berada di dalam kawasan lapas dan tengah menjalankan rutinitas ibadah bersama narapidana lainnya.

Menurut keterangan Andreas, interaksi tersebut terjadi di gereja Oikumene yang berada di dalam lingkungan lapas. Sambo disaksikan sedang mengikuti ibadah kebaktian rutin bersama sesama warga binaan yang beragama Kristen.

“Beliau tinggal di sini, ada di sini tinggal di lapas di sini dan dia melakukan kegiatan-kegiatan kerohanian. Tadi kan ketemu juga di kebaktian di Oikumene,” ujar Andreas di sela-sela kegiatan inspeksi di Lapas Cibinong.

Andreas sempat berbincang sejenak dengan Sambo di lokasi ibadah tersebut. Momen pertemuan itu dinilai cukup terbuka dibanding kesempatan-kesempatan sebelumnya, di mana yang bersangkutan cenderung membatasi komunikasi publik.

Harvey Moeis Tidak Terlihat dan Pembongkaran Fasilitas Mewah

Di samping temuan mengenai keberadaan Sambo, rombongan Komisi XIII DPR juga melakukan penelusuran terhadap narapidana berprofil tinggi lainnya yang diisukan menghuni lapas tersebut. Namun, Andreas menegaskan tidak bertemu dengan narapidana Harvey Moeis maupun Jimmy Masrin di lokasi selama sidak berlangsung.

Sidak anggota legislatif ini bertepatan dengan tindakan tegas penertiban klaster mewah di dalam area Lapas Cibinong. Alat berat ekskavator diturunkan ke lokasi untuk meratakan struktur bangunan dan fasilitas khusus yang menyalahi regulasi pemasyarakatan, sementara barang-barang dari dalam bangunan diangkut keluar.

Langkah pembongkaran fisik ini dilakukan menyusul temuan indikasi keistimewaan hunian bagi narapidana tertentu yang melanggar standar operasional prosedur penataan lapas secara nasional.

Hasil Pemeriksaan Internal dan Sanksi Berat Bagi Pegawai

Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Irjen Imipas), Komjen Rudi Setiawan, menyampaikan kesimpulan awal dari investigasi internal terkait temuan fasilitas non-standar di Lapas Cibinong. Tim pemeriksa mengonfirmasi adanya tindak penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh jajaran aparatur lapas.

Rudi menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut secara formal mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dugaan penyelewengan diatur spesifik pada Pasal 5 serta memicu ancaman penindakan yang tercantum dalam Pasal 8 aturan tersebut.

Pelanggaran ini dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran disiplin tingkat berat. Pihak kementerian menyiapkan tindakan tegas terhadap oknum petugas atau pejabat yang terbukti terlibat dalam penyediaan fasilitas mewah tersebut.

  • Demosi: Penurunan jabatan setingkat lebih rendah bagi pegawai yang terbukti melanggar wewenang.
  • Pembebastugasan: Pencopotan sementara dari jabatan struktural atau fungsional selama masa penindakan.
  • Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH): Sanksi pemecatan secara tidak hormat sebagai bentuk hukuman terberat bagi aparatur sipil negara.

Pengusutan kasus pembiayaan maupun pembiaran klaster mewah ini dipastikan terus berjalan secara transparan. Langkah penertiban fisik bangunan serta penegakan sanksi disiplin bagi internal petugas pemasyarakatan menjadi fokus penataan ulang tata kelola Lapas Kelas IIA Cibinong ke depan.

Sumber referensi: news.detik.com · news.detik.com