Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut skandal dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memasuki fase pembuktian yang kian intensif. Penyidik memperluas jangkauan pencarian bukti dengan menggelar penggeledahan marathon di lokasi-lokasi kunci, mulai dari kantor kementerian, markas korporasi pengembang, hingga rumah kediaman pejabat tinggi yang terjerat perkara.
Penindakan ini mengakar dari perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sejauh ini, lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan delapan orang tersangka, yang terdiri atas pejabat pertanahan, pimpinan korporasi properti, serta empat pihak swasta yang disinyalir sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
Penyidikan perkara pertanahan ini menyita perhatian publik setelah penyidik mengamankan barang bukti uang tunai bernilai fantastis, yakni Rp106,3 miliar, yang dicatatkan sebagai jumlah terbesar sepanjang sejarah operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Kendati bermula dari kasus HGB lahan Summarecon, KPK kini memecah pengusutan ke dalam beberapa klaster, termasuk dugaan jual beli jabatan internal kementerian dan penerimaan tak sah lainnya.
Penyitaan Dokumen Vital dari Kementerian, Korporasi, hingga Rumah Pribadi
Rangkaian tindakan penggeledahan diawali pada Kamis (17/9/2026) di markas Kementerian ATR/BPN yang berlokasi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam operasi yang berlangsung hingga pukul 18.35 WIB tersebut, tim penyidik mendatangi tiga ruangan direktorat jenderal, yakni Ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, serta Ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, di samping ruang kerja beberapa direktur.
Dari penggeledahan di kompleks kementerian itu, penyidik keluar membawa tiga koper hitam berisikan dokumen pertanahan dan barang bukti elektronik yang menguraikan mekanisme serta proses layanan di ATR/BPN. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan secara eksplosif guna melengkapi alat bukti yang dibutuhkan penyidik pasca-perkara dinaikkan ke tahap penyidikan. Mengenai ruang kerja Menteri Nusron Wahid, KPK menyatakan saat ini belum dilakukan penggeledahan, namun terbuka kemungkinan jika kebutuhan penyidikan mengarah ke sana.
Pengembangan berlanjut pada Jumat (18/9/2026) pagi, saat tim penyidik menyasar kantor PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Jakarta Timur mulai pukul 10.00 WIB. Dari lokasi pengembang ini, KPK menyita dokumen sertifikat HGB yang berkait langsung dengan perkara, dokumen keuangan internal perusahaan serta korelasinya dengan PT KCJA, hingga barang bukti elektronik soal pemblokiran atas sengketa tanah di Bogor.
Pada hari yang sama di waktu petang, tim penyidik melanjutkan pergerakan ke kediaman pribadi tersangka Lampri di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Lampri merupakan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN yang menjadi salah satu figur utama dari jajaran birokrasi yang ditetapkan tersangka oleh KPK.
Daftar Delapan Tersangka dan Pendalaman Klaster Jual Beli Jabatan
Konstruksi penetapan delapan tersangka oleh KPK memetakan keterlibatan jejaring pejabat pertanahan, pihak swasta, dan pimpinan korporasi. Dari jajaran birokrasi ATR/BPN, dua nama yang dijerat adalah Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, serta Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
Sementara dari jajaran swasta dan pengembang, KPK menetapkan Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi (ADR) dan Rizal Pahlevi (LEV). Empat tersangka lain dari pihak swasta diduga kuat merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), serta Muhammad Fakhry (MF).
Di luar sengketa pemblokiran HGB, KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut dugaan penyimpangan lain di tubuh ATR/BPN. Budi Prasetyo menyebut penyidik tengah mendalami alur dugaan penerimaan dana internal kementerian yang berhubungan dengan proses rotasi, promosi, hingga mutasi jabatan, serta bentuk-bentuk penerimaan ilegal pada pos layanan pertanahan lainnya.
Sikap Menteri ATR/BPN dan Komitmen Kelangsungan Layanan Publik
Menanggapi penyidikan KPK yang menyeret jajaran pimpinan direktorat jenderal dan orang-orang yang disinyalir sebagai pilar kepercayaannya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan sikap resminya melalui saluran komunikasi kementerian pada Jumat (18/9/2026). Nusron menyatakan menghormati penuh penegakan hukum yang dijalankan KPK dan berjanji akan kooperatif membantu kelancaran proses penyidikan.
Nusron menilai dinamika hukum yang tengah berjalan ini dapat menjadi momentum penting untuk mengakselerasi perbaikan sistem internal dan pembenahan kualitas pelayanan di seluruh kantor pertanahan. Pihaknya menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada mekanisme hukum di KPK.
Ia juga menegaskan bahwa penindakan hukum oleh KPK tidak akan menghentikan fungsi pelayanan kepada masyarakat. Nusron menjamin seluruh operasional kantor pertanahan tetap berjalan solid seperti biasa, termasuk program prioritas seperti peralihan hak 10 hari dan pengukuran tanah terjadwal.

