Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan tanggapan resmi mengenai pengusutan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan tersebut dikeluarkan setelah penyidik KPK menetapkan delapan orang tersangka, yang mana empat di antaranya merupakan pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan Nusron.
Menanggapi namanya yang muncul dalam konstruksi perkara tersebut, Nusron menyatakan sikap untuk menghormati seluruh tahapan hukum yang sedang dijalankan penyidik. Pihak kementerian juga dipastikan siap memberikan bantuan dan kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
Jaminan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Normal
Dalam penjelasan yang diunggah melalui akun Instagram resmi Kementerian ATR/BPN pada Jumat, 18 September 2026, Nusron menyampaikan harapan agar kasus hukum ini dapat dimanfaatkan sebagai momentum perbaikan di internal kementerian. Menurutnya, pembenahan tata kelola dan percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi fokus yang harus diambil dari kejadian ini.
Ia memberi garansi bahwa penanganan kasus oleh penyidik KPK tidak akan melumpuhkan operasional harian kementeriannya. Nusron meminta seluruh jajaran pegawai untuk mempertahankan soliditas organisasi agar tugas-tugas administratif pertanahan di lapangan tidak terbengkalai.
Program-program strategis dan pelayanan publik dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Beberapa layanan utama yang dipastikan terus beroperasi antara lain percepatan peralihan hak tanah dalam kurun waktu 10 hari serta pelaksanaan pengukuran tanah yang telah terjadwal.
Konstruksi Tersangka dan Sitaan Rekor Rp 106,3 Miliar
Pengusutan perkara ini bermula dari tindakan tangkap tangan yang dilakukan KPK dengan menyita uang tunai senilai Rp 106,3 miliar. Nilai barang bukti tersebut tercatat sebagai jumlah penyitaan terbesar dalam sejarah operasi tangkap tangan yang pernah digelar lembaga antirasuah.
Dari hasil penyidikan awal, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dari unsur pejabat kementerian, petinggi korporasi, hingga pihak swasta. Berikut adalah daftar tersangka yang diumumkan penyidik:
- Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN;
- Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;
- Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk;
- Arif Sugiyanto (ARF), pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN;
- Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ), pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN;
- Erwin (ERW), pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN;
- Muhammad Fakhry (MF), pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN;
- Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta.
Pengembangan Klaster Penyidikan di Lingkungan ATR/BPN
Perkara suap pengurusan izin HGB Summarecon di wilayah Kabupaten Bogor ini tidak berdiri tunggal. KPK mendeteksi adanya beberapa klaster dugaan tindak pidana korupsi lain yang saling berkaitan di dalam lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Selain fokus pada transaksi suap perizinan HGB, penyidik turut memetakan dugaan praktik jual beli jabatan di internal kementerian serta indikasi penerimaan ilegal lainnya. Sebagai bagian dari upaya pembuktian dan pengumpulan alat bukti, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di tiga ruang Direktorat Jenderal Kementerian ATR/BPN serta kantor pusat Summarecon, dengan membawa keluar sejumlah koper berisi dokumen pertanahan dan bukti elektronik.

