Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan bergerak cepat memberikan respons atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Sirajudin Lasena. PDIP menegaskan 100% bahwa orang nomor satu di Kabupaten Bolmut tersebut bukan merupakan kader maupun pengurus partai, melainkan seorang pejabat berlatar belakang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penjelasan resmi ini disampaikan untuk meluruskan persepsi publik terkait keterikatan keorganisasian partai politik pasca-penangkapan Sirajudin oleh tim penindakan KPK di Jakarta pada Senin, 21 September 2026.
Klarifikasi Internal PDIP dan Status Keanggotaan
Ketua DPP PDIP Bidang Organisasi dan Keanggotaan, Andreas Hugo Pareira, mengungkapkan bahwa pimpinan pusat telah melakukan konfirmasi langsung kepada Ketua DPD PDIP Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, untuk mengecek rekam jejak keanggotaan Sirajudin Lasena dalam basis data partai.
“Setelah dicek dan dijelaskan oleh Ketua DPD PDI Perjuangan Sulawesi Utara Olly Dondokambey, ternyata Bupati Bolang Mongondow Utara Sirajudin Lasena, yang di-OTT KPK ini, latar belakangnya adalah ASN, bukan kader PDI Perjuangan,” kata Andreas kepada wartawan pada Selasa, 22 September 2026 (22/9/2026).
Andreas memaparkan bahwa Sirajudin tidak pernah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) PDIP dan tidak pernah berpartisipasi dalam kegiatan internal kepartaian. Mengenai pencalonannya di Pilkada 2024, PDIP membenarkan adanya dukungan politik yang diberikan bersama Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hingga pasangan tersebut terpilih memimpin Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
“Menurut Olly, beliau pernah diusung oleh PDI Perjuangan dan PPP dan terpilih untuk menjadi Bupati Bolang Mangondow Utara, tetapi tidak pernah mempunyai KTA PDI Perjuangan dan tidak pernah juga terlibat dalam kegiatan partai. Menurut Olly, setelah pelantikan, komunikasi saja tidak pernah,” ujar Andreas menambahkan.
PDIP menegaskan bahwa dukungan usungan dalam kontestasi pilkada tidak secara otomatis membuat seorang pejabat menjadi kader organisasi, sehingga tingkat kepastian status non-kader Sirajudin dipastikan mencapai 100% hingga 120% berdasarkan data keanggotaan resmi partai.
Peta Penangkapan 14 Orang di Tiga Wilayah
Operasi tangkap tangan yang menjerat Sirajudin Lasena berawal dari penindakan terkoordinasi KPK pada Senin, 21 September 2026. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa tim penyidik mengamankan sebanyak 14 orang dari beberapa lokasi terpisah yang tersebar di DKI Jakarta, Sulawesi Utara, dan Gorontalo.
“Di mana dalam peristiwa tangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah total 14 orang, yakni 5 orang diamankan di Jakarta, salah satunya adalah Bupati Bolaang Mongondow Utara atau Bolmut,” kata Budi.
Selain Bupati Sirajudin yang ditangkap di wilayah DKI Jakarta bersama empat orang lainnya, penyidik KPK juga mengamankan 13 orang lain dalam rangkaian OTT tersebut. Rincian penangkapan mencakup delapan orang di wilayah Sulawesi Utara, khususnya di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, serta satu orang lainnya di wilayah Provinsi Gorontalo.
Implikasi Hukum dan Penanganan Lanjutan
Pernyataan tegas dari DPP PDIP menandai garis batas antara dukungan politik elektoral pada masa pemilihan umum dengan tanggung jawab pidana individu pejabat publik. Klarifikasi ini menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Sirajudin Lasena murni merupakan proses hukum personal yang harus dipertanggungjawabkan secara mandiri.
Hingga saat ini, penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap 14 pihak yang diamankan guna menentukan status hukum serta konstruksi perkara resmi sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

