Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyasar dugaan praktik suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuka babak baru penegakan hukum di sektor pertanahan. Dari delapan orang yang resmi ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya disinyalir merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. Kendati demikian, penyidik menegaskan belum menetapkan status hukum maupun kepastian pemanggilan terhadap sang menteri.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa penanganan perkara yang berawal dari operasi tangkap tangan pada Senin (14/9/2026) memiliki batasan waktu pemeriksaan awal. Lembaga antirasuah tersebut mengantongi tenggat 1×24 jam pasca-penangkapan untuk memeriksa 19 orang yang sebelumnya diamankan dari berbagai lokasi di wilayah Jabodetabek sebelum menentukan status hukum mereka.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026), Taufik menyampaikan bahwa pengusutan perkara dugaan suap terkait Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor ini masih berada pada tahap awal penyidikan. Keterangan dari para pihak yang diamankan serta alat bukti yang disita masih terus dianalisis secara mendalam untuk mengurai konstruksi perkara secara utuh. Dalam uraian konstruksi awal perkara, KPK belum menyebutkan keterlibatan langsung Nusron Wahid.
Penjelasan KPK Terkait Posisi Menteri ATR dan Kebutuhan Penyidikan
Taufik mengonfirmasi bahwa indikasi empat tersangka sebagai orang kepercayaan Menteri ATR didasarkan pada serangkaian keterangan dan temuan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diamankan tim penyelidik. Keempat figur tersebut mencakup politisi Partai Golkar Fadh El Fouz (FEZ) serta tiga pihak swasta, yakni Arif Sugianto (ARF), Muhammad Fakhry (MF), dan Erwin (ERW).
Menjawab pertanyaan publik mengenai peluang pemeriksaan terhadap Nusron Wahid (NW), KPK menyatakan bahwa langkah tersebut sepenuhnya bergantung pada kebutuhan pengembangan pembuktian di meja penyidik. Taufik menekankan bahwa proses hukum akan bergerak secara objektif seiring perkembangan fakta di lapangan.
“Apakah nanti saudara NW dipanggil ya? Itu tergantung kebutuhan di penyidikan ke depan. Apakah memang dibutuhkan atau tidak, nanti kita lihat update proses penyidikan yang sedang berjalan,” ujar Achmad Taufik Husein.
Daftar 8 Tersangka dan Sitaan Uang Tunai Rp106,3 Miliar
Dalam penanganan kasus suap dan penerimaan gratifikasi perizinan pertanahan di Kabupaten Bogor ini, KPK menjerat delapan orang dari jajaran pejabat kementerian, penyelenggara daerah, politisi, hingga petinggi korporasi swasta.
Berikut deretan tersangka yang ditetapkan oleh KPK:
- Sontang Coin Manurung (SON) – Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor.
- Lampri (LMP) – Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
- Adrianto Pitoyo Adhi (ADR) – Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA).
- Fadh El Fouz (FEZ) – Politisi Partai Golkar / diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
- Arif Sugianto (ARF) – Pihak swasta / diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
- Muhammad Fakhry (MF) – Pihak swasta / diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
- Erwin (ERW) – Pihak swasta / diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
- Rizal Pahlefi (LEV) – Pihak swasta.
Selain menetapkan para tersangka, tim KPK menyita aset senilai kurang lebih Rp106,3 miliar dalam bentuk uang tunai lintas mata uang. Barang bukti tunai tersebut mencakup pecahan Rupiah, Dolar Amerika Serikat, Dolar Singapura, Riyal Arab Saudi, dan Ringgit Malaysia. Penyidik juga menyita Barang Bukti Elektronik (BBE) yang kini sedang didalami untuk melacak transaksi serta alur komunikasi para pihak terkait.
Langkah Pengusutan Lanjutan Usai OTT Jabodetabek
Penetapan delapan tersangka ini merupakan hasil penyaringan lanjutan dari penindakan tangkap tangan yang menjaring 19 orang di kawasan Jabodetabek pada Senin (14/9/2026). Setelah diboyong ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif, delapan orang di antaranya resmi dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
KPK memastikan penyidikan tidak berhenti pada fakta awal penangkapan. Penyidik akan terus menggali pemufakatan di balik penerimaan suap dan gratifikasi ini guna memastikan seluruh pihak yang terlibat atau memfasilitasi praktik korupsi pertanahan ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

