Lewati ke konten utama
September 24, 2026Tim Redaksi Pulse.IndoTrenesia.com
pulse.indotrenesia.com
HomePolitikArtikel
Politik

NasDem Dorong Ambang Batas Parlemen Naik Tiap Pemilu, Patok Usulan 7 Persen

September 19, 2026 · Tim Redaksi Pulse.IndoTrenesia.com
NasDem Dorong Ambang Batas Parlemen Naik Tiap Pemilu, Patok Usulan 7 Persen

Dinamika pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali memanas seiring bermunculannya gagasan penetapan batas minimal keterwakilan partai di Senayan. Partai NasDem secara tegas mendorong agar besaran ambang batas parlemen atau parliamentary threshold tidak mandek di angka lama, melainkan terus dinaikkan secara berjenjang pada setiap pelaksanaan pemilu.

Sikap tersebut dikemukakan langsung oleh Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Hermawi Taslim, merespons bergulirnya kembali pembicaraan antar pimpinan partai politik. NasDem memilih bertahan pada tawaran angka 7 persen, posisi yang diklaim selaras dengan perjuangan politik partai tersebut pada periode-periode pemilu sebelumnya.

Konsistensi Angka 7 Persen dan Kenaikan Bertahap

Hermawi Taslim menegaskan bahwa dalam pandangan NasDem, penataan sistem demokrasi idealnya dibarengi dengan peningkatkan kualifikasi keterwakilan di parlemen secara terukur. Kenaikan ambang batas pada tiap gelombang pemilu dinilai menjadi instrumen penting untuk mendorong penyederhanaan sistem kepartaian secara alamiah.

“Sebaiknya harus ada kenaikan PT (parliamentary threshold) dalam setiap pemilu. Tawaran NasDem konsisten seperti pemilu-pemilu sebelumnya, yaitu 7 persen,” ujar Hermawi saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Sabtu (19/9/2026).

Meski mematok usulan yang tergolong tinggi dibanding perolehan rata-rata partai menengah, NasDem menegaskan bahwa angka tersebut bukan merupakan harga mati yang menutup dialog politik. Pihaknya menyatakan siap duduk bersama dengan pimpinan fraksi maupun partai politik lain untuk menguji dan menentukan titik temu terbaik bagi regulasi pemilu mendatang.

“NasDem siap berdiskusi dengan partai lain untuk mencapai sebuah angka kesepakatan. Kami sangat terbuka untuk berdiskusi demi menghasilkan penetapan yang disetujui bersama,” tambah Hermawi.

Peta Kesepakatan Parpol Koalisi Pemerintah

Langkah NasDem menyuarakan angka 7 persen mengemuka setelah muncul pergerakan awal dari jajaran partai politik koalisi pendukung pemerintah. Sebelumnya, para ketua umum partai koalisi telah menggelar pertemuan tertutup untuk menginventarisasi poin-poin krusial dalam draf revisi UU Pemilu, termasuk klausul ambang batas masuk parlemen.

Sinyal pembicaraan tersebut dikonfirmasi oleh Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono. Saat memberikan penjelasan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (16/9/2026), Sugiono mengungkapkan bahwa pertemuan para pimpinan partai politik telah berlangsung beberapa hari sebelumnya.

Dalam forum konsultasi tersebut, Partai Gerindra yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto diwakili oleh Ketua Harian Sufmi Dasco Ahmad. Dari hasil pembahasan awal itu, muncul indikasi awal terkait angka persetujuan yang disepakati oleh sejumlah parpol besar.

“Satu hal yang sepertinya semua sepakat, meski tentu saya tidak bisa berbicara atas nama partai lain, Gerindra sepakat pada angka ambang batas parlemen 5 persen. Posisi ini sejalan dengan yang disampaikan Golkar dan PKS sebelumnya,” jelas Sugiono.

Menakar Kompromi Politik di Parlemen

Perbedaan preferensi angka antara usulan NasDem sebesar 7 persen dan opsi 5 persen yang dicapai dalam pembicaraan Gerindra, Golkar, serta PKS memperlihatkan bahwa pembahasan revisi UU Pemilu masih sangat dinamis. Penentuan besaran batas minimal suara ini menjadi salah satu krusial mengingat dampaknya yang langsung memengaruhi peta kepartaian dan potensi suara terbuang dalam pemilu.

Dengan dibukanya ruang dialog oleh NasDem maupun koalisi pemerintah, pembahasan ketatanegaraan mengenai parliamentary threshold diperkirakan bakal berlanjut ke tahap negosiasi teknis antar-fraksi di Senayan. Keputusan akhir dipastikan sangat bergantung pada bagaimana partai politik mengompromikan antara agenda penyederhanaan parlemen dan jaminan representasi suara pemilih.

Sumber referensi: news.detik.com · news.detik.com