Lewati ke konten utama
Oktober 2, 2026Tim Redaksi Pulse.IndoTrenesia.com
pulse.indotrenesia.com
Home›Hukum›Artikel
Hukum

Ferdy Sambo dan 54 Napi Diperiksa Terkait Temuan Sidak Lapas Cibinong

September 28, 2026 · Tim Redaksi Pulse.IndoTrenesia.com
Ferdy Sambo dan 54 Napi Diperiksa Terkait Temuan Sidak Lapas Cibinong

Pengawasan terhadap tata kelola Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong berlanjut ke parlemen. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membeberkan perkembangan investigasi internal menyusul temuan inspeksi mendadak oleh Ombudsman RI, yang mencakup pemeriksaan terhadap mantan pejabat Polri Ferdy Sambo serta penonaktifan lima pejabat struktural lapas setempat.

Langkah pemeriksaan dan penataan jajaran pemasyarakatan tersebut disampaikan langsung oleh Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (28/9/2026).

Rincian 55 Narapidana yang Dimintai Keterangan

Dalam forum RDP bersama Komisi XIII DPR RI, Mashudi mengonfirmasi bahwa penelusuran temuan Ombudsman dilakukan secara terpadu oleh Direktorat Pengamanan dan Intelijen (Ditpamintel) serta Direktorat Kepatuhan Internal dan Antar-Lembaga (Ditpatnal) Ditjenpas.

Pemeriksaan internal tersebut menyasar puluhan warga binaan pemasyarakatan yang terbagi ke dalam beberapa kategori perkara dan program pembinaan. Petugas memintai keterangan dari total 55 warga binaan di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Rincian warga binaan yang menjalani pemeriksaan meliputi:

  • 21 warga binaan yang tengah menjalani program asimilasi di Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE).
  • 33 warga binaan yang terjerat perkara tindak pidana korupsi (tipikor).
  • 1 warga binaan kasus pidana umum atas nama Ferdy Sambo.

Pembentukan Tim Investigasi dan Penonaktifan Pejabat

Proses penanganan masalah ini telah berjalan sejak pekan sebelumnya. Pada 25 September 2026, Ditjenpas mendampingi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto melakukan inspeksi langsung ke Lapas Cibinong untuk meninjau kondisi lapangan.

Atas kunjungan tersebut, penerbitan Surat Perintah Dirjenpas Nomor PAS-SA.04.01-3418 resmi dikeluarkan guna membentuk tim investigasi khusus. Pada hari yang sama, lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong langsung ditarik dari jabatannya demi mempermudah jalannya pemeriksaan mendalam.

Lima posisi pejabat yang ditarik dan dinonaktifkan tersebut meliputi:

  • Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto.
  • Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP).
  • Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan (Kasi Binadik).
  • Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib).
  • Kepala Urusan Umum (Kaur Umum) yang membidangi tata kelola barang milik negara.

Kebijakan penonaktifan jajaran struktural itu sebelumnya dijelaskan pula oleh Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan pada Sabtu (26/9/2026). Usai meninjau lokasi atas perintah Menteri Agus Andrianto, Rudi menegaskan bahwa penonaktifan dilakukan agar tim pemeriksa internal dapat mengusut dugaan tanggung jawab kelima pejabat tersebut secara objektif dan transparan sesuai ketentuan disiplin pegawai.

Klarifikasi Isu Fasilitas Mewah di Lingkungan Lapas

Pemeriksaan massal dan pencopotan pejabat ini berakar dari sorotan publik mengenai dugaan keberadaan hunian berfasilitas khusus atau fasilitas mewah di kawasan Lapas Cibinong.

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno memberikan penjelasan pada Kamis (24/9/2026) terkait isu tersebut. Yudi menyatakan bahwa bangunan yang berada di kompleks luar lapas sejatinya merupakan deretan rumah dinas dan Pondok Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) yang difungsikan sebagai sarana peristirahatan pekerja kegiatan asimilasi.

Kanwil Ditjenpas Jabar memastikan hingga kini belum menemukan bukti atau petunjuk yang mengarah pada penggunaan bangunan perumahan dinas tersebut sebagai tempat tinggal eksklusif bagi terpidana mana pun, termasuk Ferdy Sambo. Meski demikian, penelusuran tetap dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas di kawasan SAE berjalan sesuai regulasi pemasyarakatan.

Dengan bergulirnya pemeriksaan terhadap 55 warga binaan serta penonaktifan seluruh unsur pimpinan struktural Lapas Cibinong, Kemenimipas kini berfokus menyelesaikan investigasi guna menentukan sanksi dinas maupun tindakan korektif selanjutnya.

Sumber referensi: news.detik.com · news.detik.com