Dugaan perlakuan khusus dan penyediaan fasilitas mewah bagi narapidana di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, langsung direspons jajaran pimpinan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Temuan yang berawal dari inspeksi mendadak Ombudsman tersebut mendorong peninjauan lapangan secara mendadak guna memastikan kebenaran peruntukan fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan tersebut.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto turun langsung ke lokasi pada Jumat, 25 September 2026, sekitar pukul 10.15 WIB. Langkah ini dilakukan untuk memimpin investigasi internal sekaligus menelusuri dugaan alih fungsi area operasional lapas. Dalam peninjauan tersebut, Menteri Agus didampingi oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi, Direktur Pengamanan dan Intelijen Tatan Dirsan, serta Direktur Kepatuhan Internal Ditjenpas Lilik.
Pengecekan Rumah Dinas dan Area Asimilasi yang Menjadi Sorotan
Fokus awal pemeriksaan tertuju pada kompleks rumah dinas pegawai yang berada sekitar 100 meter dari area parkir utama. Bangunan yang dipisahkan oleh pagar besi hitam berornamen kayu ini berjarak puluhan meter dari kediaman resmi Kepala Lapas Cibinong. Di lokasi ini, Menteri Agus bersama Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aris Marsudiyanto memverifikasi peruntukan unit hunian tersebut.
Saat meninjau lokasi yang disinyalir Ombudsman disalahgunakan, Agus memberikan pertanyaan tajam kepada Kepala Lapas Cibinong, Wisnu. Pertanyaan berulang mengenai siapa penghuni sebenarnya dari rumah dinas tersebut diajukan untuk memastikan apakah bangunan dipakaikan kepada staf resmi atau dialihkan sebagai ruang akomodasi khusus bagi warga binaan.
Pemeriksaan dilanjutkan ke area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) Lapas Cibinong. Di lokasi ini, rombongan meneliti bangunan yang berdiri tepat di samping masjid lapas. Berdasarkan penjelasan dari pihak lapas, struktur tersebut merupakan ruang istirahat bagi warga binaan yang tengah menjalani program asimilasi kerja. Pimpinan kementerian memeriksa secara mendetail setiap ruangan untuk memastikan tidak ada fungsi tersembunyi yang melanggar aturan tata tertib.
Lima Arahan Tegas Kemenimipas Terkait Tata Kelola Lapas
Hasil dari inspeksi mendadak tersebut menghasilkan lima poin penekanan utama dari Kementerian Imipas yang ditujukan tidak hanya untuk Lapas Cibinong, melainkan seluruh unit pelaksana teknis pemasyarakatan di Indonesia:
- Penertiban Sistemik Lapas Bermasalah: Momentum temuan di Cibinong dijadikan titik balik untuk menyapu bersih potensi pelanggaran di lapas-lapas lain yang terindikasi bermasalah.
- Pendalaman Melalui Investigasi Khusus: Tim internal yang dipimpin Dirjenpas Mashudi ditugaskan melakukan investigasi mendalam untuk membuktikan secara pasti peruntukan rumah dinas serta area publik lainnya.
- Evaluasi Otonomi Pengelolaan Usaha Lapas: Kementerian mengingatkan bahwa fleksibilitas pengelolaan bahan makanan, kantin, koperasi, hingga fasilitas wartel lapas telah diserahkan penuh kepada jajaran Kalapas. Kebijakan ini diambil demi memutus rantai pungutan liar maupun praktik penyimpangan petugas.
- Ancaman Sanksi Pencopotan Hingga Pidana: Apabila hasil pengusutan membuktikan adanya alih fungsi rumah dinas menjadi fasilitas ekstra bagi narapidana, pejabat yang bertanggung jawab akan langsung dicopot dari jabatannya. Sanksi administrasi, pencopotan, hingga tindakan pidana disiapkan sesuai kadar pelanggaran yang ditemukan.
- Komitmen Sidak Rutin Tanpa Pemberitahuan: Pimpinan Bappisus menegaskan bahwa pengawasan berkala dan sidak mendadak akan terus digelar secara konsisten di seluruh Indonesia tanpa ada kompromi.
Peringatan Bagi Seluruh Jajaran Pemasyarakatan
Langkah tegas di Lapas Cibinong menjadi sinyal kuat bagi seluruh pengelola lembaga pemasyarakatan di tanah air. Kepala Bappisus Aris Marsudiyanto menegaskan agar para Kepala Lapas menjalankan kewenangan secara profesional tanpa mencoba melakukan pelanggaran tata tertib dan norma hukum.
Penegakan aturan di dalam lapas ditegaskan harus kembali pada fungsi dasarnya sebagai tempat pembinaan, bukan wadah diskriminasi layanan atas dasar fasilitas. Proses investigasi internal di Lapas Cibinong yang tengah berjalan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta memulihkan akuntabilitas publik terhadap sistem pemasyarakatan nasional.

