Lewati ke konten utama
September 24, 2026Tim Redaksi Pulse.IndoTrenesia.com
pulse.indotrenesia.com
HomeHukumArtikel
Hukum

Penyidik KPK Geledah Kantor Kementerian ATR/BPN Terkait Suap HGB Summarecon Bogor

September 17, 2026 · Tim Redaksi Pulse.IndoTrenesia.com
Penyidik KPK Geledah Kantor Kementerian ATR/BPN Terkait Suap HGB Summarecon Bogor

Proses hukum perkara dugaan suap pemblokiran Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memasuki babak baru. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di lingkungan kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mengumpulkan alat bukti tambahan.

Langkah penindakan tersebut menyasar sejumlah ruangan strategis di kementerian, termasuk ruang kerja Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang. Penggeledahan berlangsung pada Kamis (17/9/2026) sebagai bagian dari pendalaman kasus yang diawali dari operasi tangkap tangan (OTT) tersebut.

Penyisiran Bukti Tambahan di Kompleks ATR/BPN

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa tim penyidik diterjunkan langsung ke kompleks gedung Kementerian ATR/BPN. Penggeledahan dilakukan secara menyeluruh guna menyita barang bukti material yang berkaitan dengan transaksi suap pengurusan lahan pertanahan di Bogor.

“Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di lingkungan kantor Kementerian ATR/BPN, salah satunya ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan pada Kamis (17/9/2026).

Budi menambahkan bahwa keberadaan tim di lapangan bertujuan untuk menyempurnakan konstruksi perkara. Pihaknya berjanji akan menyampaikan seluruh hasil perkembangan penggeledahan kepada publik sebagai wujud akuntabilitas penegakan hukum.

“Kegiatan penggeledahan tersebut dibutuhkan penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini,” tuturnya.

Daftar 8 Tersangka dan Sitaan Rekor Rp 106,3 Miliar

Dalam pusaran skandal suap pertanahan ini, penyidik KPK telah menetapkan delapan orang tersangka yang terdiri atas pejabat Kementerian ATR/BPN, pihak swasta, hingga pimpinan perusahaan properti. Empat di antaranya disinyalir memiliki kaitan sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Berikut rincian delapan tersangka yang dijerat oleh penyidik KPK:

  • Lampri (LMP), menjabat sebagai Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
  • Sontang Coin Manurung (SON), menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
  • Adrianto Pitojo Adi (ADR), menjabat sebagai Direktur Utama Summarecon.
  • Arif Sugiyanto (ARF), pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
  • Fahd El Fouz / Fahd A Rafiq (FEZ), pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
  • Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta.
  • Erwin (ERW), pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
  • Muhammad Fakhry (MF), pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Selain menetapkan jajaran tersangka, KPK memecahkan rekor barang bukti barang sitaan berupa uang tunai sebesar Rp 106,3 miliar. Jumlah tersebut tercatat sebagai sitaan bernilai tunai terbesar yang pernah didapatkan lembaga antirasuah dalam satu kali operasi tangkap tangan.

Penyidik masih terus menganalisis dokumen dan barang bukti elektronik yang diamankan dari hasil penggeledahan kantor Kementerian ATR/BPN guna mengusut tuntas aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

Sumber referensi: news.detik.com