Penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor terus bergulir. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penindakan lapangan dengan menggeledah tiga ruangan Direktur Jenderal (Dirjen) di kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Rangkaian penggeledahan yang berlangsung hingga sore hari tersebut berakhir sekitar pukul 18.35 WIB. Tim penyidik tampak membawa keluar tiga koper hitam berisi barang bukti yang langsung dimuat ke dalam unit kendaraan operasional sebelum meninggalkan kompleks Kementerian ATR/BPN.
Fokus Penggeledahan dan Barang Bukti yang Disita
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa kegiatan penggeledahan menyasar sejumlah unit kerja teknis di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Titik utama penggeledahan mencakup tiga kantor direktorat jenderal serta beberapa ruang kerja direktur pada masing-masing direktorat pendukung.
Tiga ruangan tingkat dirjen yang menjadi sasaran penggeledahan meliputi:
- Ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
- Ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang
- Ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah
Dari tindakan hukum ini, penyidik mengamankan berbagai dokumen resmi dan barang bukti elektronik yang berkaitan erat dengan prosedur operasional serta mekanisme layanan pertanahan di kementerian tersebut.
Mengenai ruang kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, KPK menjelaskan bahwa lokasi tersebut belum masuk dalam daftar titik penggeledahan tahap awal ini. Namun, kemungkinan penggeledahan area kerja menteri tetap terbuka bergantung pada kebutuhan pengembangan penyidikan lanjutan.
Konstruksi Perkara dan Daftar 8 Tersangka
Penggeledahan di markas pusat Kementerian ATR/BPN ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti materiil tambahan pasca-peningkatan status perkara ke tahap penyidikan. Perkara ini berakar dari praktik suap penanganan pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) milik Summarecon di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam rentetan perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka yang terdiri dari unsur pejabat kementerian, pimpinan korporasi swasta, serta pihak swasta perantara. Delapan nama yang dijerat sebagai tersangka yaitu:
- Lampri (LMP) – Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN
- Sontang Coin Manurung (SON) – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
- Adrianto Pitojo Adi (ADR) – Direktur Utama Summarecon
- Arif Sugiyanto (ARF) – Pihak swasta (diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid)
- Fahd El Fouz / Fahd A Rafiq (FEZ) – Pihak swasta (diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid)
- Rizal Pahlevi (LEV) – Pihak swasta
- Erwin (ERW) – Pihak swasta (diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid)
- Muhammad Fakhry (MF) – Pihak swasta (diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid)
Kasus ini menorehkan catatan penting dalam penindakan KPK, menyusul penyitaan uang tunai sebesar Rp106,3 miliar saat operasi tangkap tangan (OTT) awal. Nilai barang bukti berupa uang tunai tersebut merupakan angka terbesar yang pernah disita lembaga antirasuah dalam sejarah OTT.
Penyidik kini tengah mendalami analisis terhadap seluruh dokumen dan bukti elektronik hasil penggeledahan untuk menelusuri alur mekanisme perizinan dan tindak lanjut dari penetapan para tersangka.

