Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari sebagai saksi dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis (1/10/2026) malam, Hasyim memaparkan alur penyusunan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 untuk menjawab persoalan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang dipersoalkan para pemohon.
Persidangan dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini menjadi panggung pengujian hukum atas regulasi pendaftaran calon presiden dan wakil presiden. KPU menghadirkan Hasyim guna menguraikan secara eksplisit bagaimana pasal-pasal terkait pembuktian kualifikasi pendidikan luar negeri disusun sebelum pendaftaran Pilpres berlangsung.
Rekomendasi Kemendikbudristek dan Diskusi Penyetaraan Pendidikan
Dalam kesaksiannya, Hasyim menjelaskan bahwa rumusan norma pada Pasal 13 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tidak muncul secara mendadak atau dirancang khusus untuk figur tertentu. Gagasan tersebut berawal dari rapat koordinasi internal KPU bersama pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Menurut Hasyim, Kemendikbudristek kerap memberi masukan berdasarkan pengalaman pendaftaran calon anggota legislatif pada pemilu sebelumnya. Banyak pendaftar saat itu mengajukan permohonan penyetaraan kelulusan perguruan tinggi luar negeri, tetapi kesulitan memperlihatkan dokumen fisik dari jenjang pendidikan menengah atas atau sekolah tingkat sebelumnya.
Kemendikbudristek menginformasikan bahwa pemerintah telah menerbitkan regulasi mengenai bukti kelulusan untuk jenjang pendidikan menengah atas berupa Surat Keterangan (SK), sedangkan bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri diterbitkan Surat Keterangan atau Keputusan Penyetaraan. Aturan tersebut awalnya disusun untuk memfasilitasi lulusan luar negeri yang hendak melanjutkan studi di dalam negeri. Namun, karena penetapan status penyetaraan memiliki kekuatan hukum, KPU mengadopsinya ke dalam regulasi pendaftaran calon guna memberikan kepastian administrative.
Prosedur Penyusunan PKPU 19 dan Penegasan Bebas Motif Politik
Hasyim juga membeberkan kronologi pembentukan PKPU Nomor 19 Tahun 2023, khususnya ketentuan Pasal 18 ayat 3. Tahapan penyusunan dimulai dari perencanaan draf di internal KPU, dilanjutkan dengan uji publik, konsinyering, hingga Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pembuat undang-undang, yaitu DPR dan pemerintah.
Setelah mengantongi persetujuan dalam RDP, KPU melangkah ke proses pengundangan melalui harmonisasi yang dipimpin oleh kementerian di bidang hukum. Hasyim menegaskan bahwa dalam seluruh forum formal tersebut, tidak ada keberatan dari para pihak dan norma yang dirumuskan dinilai telah harmonis secara hukum.
Di depan majelis hakim MK, Hasyim menekankan bahwa KPU memproses regulasi ini secara murni sebagai pemenuhan tata kelola administrasi pemilu. Ia menepis anggapan bahwa norma dalam PKPU 19 dibuat demi memuluskan jalan bagi pendaftaran calon wakil presiden tertentu.
Gugatan 12 Pemohon dan Tuntutan Kepastian Yuridis di MK
Perkara PHPU ini diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya, yaitu Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, serta Dra. Tiurma M.S. Sihombing. Berkas gugatan dimasukkan pada 10 September 2026 dan diregistrasi secara resmi oleh MK pada 17 September 2026, sebelum menjalani sidang pemeriksaan pendahuluan pada 21 September 2026.
Pihak pemohon menilai indikasi ketidaksesuaian persyaratan pendidikan cawapres terpilih baru mengemuka secara publik belakangan ini. Karena itu, pemohon meminta MK menggelar persidangan pembuktian yang transparan dan akuntabel. Menurut pemohon, apabila pembuktian mengonfirmasi keabsahan dokumen Gibran, MK dapat mempertegas statusnya; namun bila sebaliknya, mereka memohon agar Mahkamah menjatuhkan sanksi diskualifikasi.
Proses persidangan di MK masih terus berjalan dengan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari para pihak. Rangkaian persidangan pembuktian ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum yang tuntas bagi legitimasi hasil Pilpres 2024.

